Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mojokerto Dorong Transparansi dan Perlindungan Data dalam Verifikasi Partai Politik

Bawaslu Mojokerto

 

Mojokerto, Jawa Timur – Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghadiri undangan KPU Kabupaten Mojokerto dalam kegiatan Bedah Buku “Potret Partisipasi Pemilu pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik” yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Rabu (12/8/2026).

Bawaslu Kabupaten Mojokerto dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Savitri Rindyana, didampingi staf teknis. Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi untuk melihat partisipasi masyarakat sekaligus membahas berbagai aspek dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik menuju Pemilu 2029.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyampaikan sejumlah masukan untuk memperkuat pelaksanaan tahapan. Salah satunya terkait pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengecekan keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Masyarakat juga perlu mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penghapusan nama apabila terdapat pencatutan sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Bawaslu turut mendorong keterbukaan informasi dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi maupun faktual partai politik. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan tahapan pemilu.

Selain itu, Bawaslu mendorong adanya forum koordinasi dan komunikasi yang intensif antara KPU, Bawaslu, dan partai politik. Forum tersebut diperlukan untuk menyamakan pemahaman, khususnya apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU.

Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Savitri Rindyana, menegaskan bahwa pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik harus dilakukan dengan mengedepankan transparansi serta perlindungan terhadap hak masyarakat. 

“Masyarakat harus mendapatkan akses informasi yang cukup terkait status keanggotaannya dalam partai politik. Ketika terdapat pencatutan nama, harus tersedia mekanisme yang jelas untuk melakukan klarifikasi dan penghapusan. Ini penting sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat sekaligus memastikan proses verifikasi berjalan secara akuntabel,” ujar Savitri.

Bawaslu Mojokerto

 

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga mengingatkan bahwa partai politik memiliki ruang untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu apabila terdapat keputusan atau berita acara KPU yang dinilai merugikan. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto terus mendorong penguatan koordinasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat dalam mengawal tahapan pendaftaran serta verifikasi partai politik menuju Pemilu 2029 yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

penulis : vap