Bawaslu Mojokerto Ikuti Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2029
|
Mojokerto, Jawa Timur – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kasubbag PPPS/HPPS, serta staf penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kesiapan teknis jajaran Bawaslu, khususnya pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang diproyeksikan dimulai pada tahun 2027. Tahapan tersebut diperkirakan memiliki potensi sengketa proses yang cukup tinggi sehingga diperlukan pemahaman regulasi, kesiapan sarana prasarana, serta kemampuan teknis penyelesaian sengketa yang memadai.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasyim, menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas jajaran penyelesaian sengketa, khususnya bagi pegawai dan staf yang belum memiliki pengalaman pada tahapan verifikasi partai politik.
"Kegiatan ini penting terutama bagi pegawai dan staf baru yang belum memiliki pengalaman pada tahapan verifikasi partai politik. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan secara penuh sehingga mampu meningkatkan pemahaman teknis dan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Faridzal Rustam, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, tahapan Pemilu 2029 dipersiapkan dengan tetap menggunakan dasar hukum yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan bahwa tahapan pertama yang akan dihadapi adalah pendaftaran partai politik peserta pemilu yang diperkirakan dimulai pada awal tahun 2027.
"Potensi sengketa terbesar pada Pemilu 2029 diperkirakan masih berada pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu mulai mempersiapkan pemahaman regulasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana persidangan sejak sekarang," tegas Rusmi Faridzal Rustam.
Pada sesi materi, narasumber Ria Amelia memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, serta Keputusan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa. Materi yang disampaikan meliputi para pihak dalam sengketa, objek sengketa, tahapan penyelesaian sengketa mulai dari penerimaan permohonan hingga putusan, serta upaya hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain pemaparan materi, kegiatan juga menghadirkan studi kasus sengketa antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan KPU Kota Malang yang disampaikan oleh Budiantor. Studi kasus tersebut membahas persoalan pencoretan bakal calon legislatif akibat legalisasi dokumen pengganti ijazah, objek sengketa, serta implementasi putusan penyelesaian sengketa oleh KPU. Diskusi ini menjadi sarana pembelajaran bagi jajaran Bawaslu dalam memahami praktik penyelesaian sengketa yang pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memperoleh penguatan kapasitas teknis sekaligus pembaruan wawasan terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Ke depan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan sumber daya manusia, pemahaman regulasi, serta sarana pendukung penyelesaian sengketa guna menghadapi tahapan Pemilu 2029 secara profesional dan berintegritas.
Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa penguatan kapasitas penyelesaian sengketa akan terus dilaksanakan secara berkala melalui diskusi, simulasi, dan bimbingan teknis sebagai upaya membangun kesamaan persepsi serta meningkatkan kompetensi jajaran pengawas pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
penulis : vap