Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mojokerto Jadi Narasumber Diskusi Hukum Selasa, Soroti Penguatan Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Mojokerto

 

Mojokerto, Jawa Timur – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #6 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026). Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga berperan sebagai salah satu narasumber melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Savitri Rindyana.

Kegiatan diskusi hukum tersebut membahas berbagai dinamika penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, mulai dari tantangan regulasi, mekanisme penanganan pelanggaran, hingga penguatan kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi perkembangan isu demokrasi dan teknologi digital.

Dalam forum tersebut, Savitri Rindyana memaparkan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beserta usulan perbaikan regulasi berdasarkan pengalaman penanganan pelanggaran di lapangan. Salah satu poin utama yang disampaikan ialah pentingnya penegasan norma hukum terkait praktik politik uang. Menurutnya, penggunaan frasa “setiap orang” dalam ketentuan pidana politik uang perlu diperkuat agar mampu menjangkau seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima.

"Penguatan norma hukum menjadi penting agar regulasi mampu menjawab perkembangan praktik pelanggaran di lapangan. Penegasan frasa ‘setiap orang’ diperlukan supaya penegakan hukum terhadap politik uang dapat lebih efektif dan memiliki kepastian hukum,” ujar Savitri Rindyana.

Selain itu, Savitri menyoroti adanya perbedaan pengaturan terhadap jenis pelanggaran yang sama antara era Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, perbedaan pengaturan tersebut dapat berdampak pada efektivitas pengawasan, penegakan hukum, serta perilaku peserta pemilu dan pemilihan. Karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi mengenai jenis perbuatan dan sanksi pidana antara Pemilu dan Pilkada.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga mengusulkan penguatan kewenangan kelembagaan dalam penanganan pelanggaran administrasi. Dalam paparannya, Savitri menjelaskan bahwa tindak lanjut pelanggaran administrasi oleh Bawaslu perlu diperkuat melalui mekanisme putusan yang memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pihak.

Persoalan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran pada Pilkada turut menjadi perhatian. Savitri mengusulkan adanya keseragaman pengaturan waktu penanganan antara Pemilu dan Pilkada, termasuk pembagian batas waktu berdasarkan kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mendukung efektivitas kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilu.

Bawaslu Mojokerto

 

Tidak hanya membahas regulasi konvensional, diskusi juga menyoroti perkembangan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu. Savitri menegaskan perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait barang bukti digital, termasuk video, metadata, percakapan digital, hingga penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam aktivitas kampanye maupun potensi pelanggaran pemilu.

"Perkembangan teknologi membawa tantangan baru dalam pengawasan pemilu. Regulasi harus mampu mengakomodasi bukti digital serta perkembangan kampanye berbasis teknologi agar proses pengawasan tetap relevan dan adaptif,” tambah Savitri.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Savitri juga memberikan pandangan terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran lintas wilayah serta pencabutan laporan pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, dugaan pelanggaran yang terjadi di luar wilayah kewenangan kabupaten/kota dapat dilakukan melalui mekanisme pengambilalihan oleh Bawaslu Provinsi. Sementara terkait pencabutan laporan, aturan saat ini mengatur pencabutan sebelum registrasi. Sedangkan setelah registrasi, laporan tidak dapat dicabut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat 8

Kegiatan DHS Seri #6 menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perlunya penyamaan persepsi terhadap multitafsir regulasi kepemiluan, penguatan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran, serta pembaruan regulasi terkait kampanye digital, kolom kosong, dan mekanisme penanganan pelanggaran lintas wilayah.

Melalui keikutsertaan sekaligus keterlibatan sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas hukum kelembagaan serta mendorong penyempurnaan regulasi kepemiluan yang lebih adaptif, profesional, dan responsif terhadap dinamika demokrasi ke depan.

penulis : vap