Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sambangi Kejaksaan Mojokerto, Begini Pesan Kajari

MOJOKERTO | Menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020, Bawaslu intens melakukan koordinasi antar lembaga. Hal ini dilakukan demi terjalin komunikasi dan sinergi. Kemarin, Senin (24/2/2020), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Rombongan Bawaslu Mojokerto disambut langsung oleh Kepala Kajari, Muhammad Hari Wahyudi, SH dan Kasi Pidana Umum, Arie Satria H.P. SH MH. Sementara jajaran Bawaslu Mojokerto yang hadir, Aris Fahrudin Asy'at, Ach. Basori, Dody Faizal dan Wabarozalia Ritonga. Pertemuan tersebut dilakukan diruangan Kajari selama satu jam.

Dalam pertemuan tersebut, ketua Bawaslu Mojokerto menyampaikan persiapan lembaga pengawas ini dalam Pilkada 2020. Salah satunya ialah terkait pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Lembaga taktis penanganan pelanggaran pidana tersebut meliputi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Kendati telah teruji sinergi Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto saat hajatan Pemilu 2019, namun masih perlu dibangun kembali sinergitas tersebut, apalagi saat menghadapi Pemilihan Kepala Daerah yang memiliki eskalasi politiknya berbeda dengan Pemilu 2019.

Bagi pria asal Kauman Bangsal ini, dukungan dari lembaga semacam kejaksaan amat penting, apalagi manakala menangani proses pidana pemilihan. "Itulah kenapa kami menghadap ke beliau" Tambahnya.

Sementara menurut Muhammad Hari Wahyudi, Kajari Mojokerto, ia telah menindaklanjuti permohonan personil dari Kejaksaan yang bakal ditugaskan di Sentra Gakkumdu Mojokerto. Jajaran yang ia kirim merupakan jaksa penuntut terbaik yang sudah disiapkan jauh hari sebelumnya. "Mereka sudah punya pengalaman di Sentra Gakkumdu" Tegasnya.

Lebih jauh, mantan Kajari Dharmas Raya, Pulau Punjung, Sumatera Barat ini, bahwa saling komunikasi dan koordinasi menjadi dasar utama dalam Gakkumdu Pilkada 2020. Terlebih, dalam ketentuan penanganan pelanggaran pidana pemilihan, ada limitasi waktu penanganan yang berjalan cepat. Sebaliknya, tatkala tenggak waktu yang ditentukan tersebut tak terpenuhi, maka aspek material penanganan daluwarsa. "Kalau tidak berdiskusi sejak awal, biasanya akan mentah dipembahasan dan tidak bisa dinaikkan ke proses berikutnya" Tambahnya.

Oleh karena itu, ia sangat berharap ruang komunikasi kedepan terbuka lebar, utamanya tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Mojokerto. "Satu dengan lainnya tidak boleh saling mendahului, seyogiaya berjalan beriringan" Pungkasnya. (AFA)

Tag
Berita