Lompat ke isi utama

Berita

Datang pada Injury Time, Kandas pada Tahapan Penyerahan

MOJOKERTO | Dalam sejarahnya, Pemilihan Kepala Daerah di Mojokerto khususnya pada 2010 dan 2015 selalu diwarnai dengan dinamika persoalan pencalonan. Masyarakat pasti masih mengingat kejadian pembakaran mobil di halaman gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, yang menghanguskan kurang lebih 22 mobil. Bahkan mobil dinas Mas’ud Yunus yang saat itu menjabat sebagai Wakil Walikota Mojokerto tidak luput dari amuk massa. Padahal Mas’ud Yunus hanya hadir sebagai tamu undangan dalam penyampaian visi misi Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2010. Belum lagi kejadian 2015 yang tidak kalah panasnya, meskipun tidak sampai terjadi chaos sebagaimana tahun 2010. Semua bersumber dari proses pencalonan yang berujung kandasnya salah satu bakal pasangan calon, tidak dapat lanjut mengikuti kontestasi, karena tidak memenuhi syarat dalam pencalonan. Pada peluncuran IKP yang dilakukan oleh Bawaslu RI pada Selasa (25/02/2020) Mojokerto termasuk daerah rawan urutan kelima, dalam dimensi kontestasi (pencalonan). Bahkan indikator kerawanannya mencapai level 6 dengan skor 76.16. Afidatusholikha Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Koordiv. Pengawasan menuturkan bahwa penilaian tersebut merupakan hasil analisis atas kondisi Pilkada pada 2015 lalu. “Memang Mojokerto selalu diwarnai persoalan pencalonan, setidaknya dalam 2 Pilkada terakhir (2010 dan 2015). Sehingga tidak berlebihan jika pada IKP kali ini, Mojokerto masih dinilai rawan dalam tahapan pencalonan.” Ujar perempuan yang pernah mengalami sendiri kejadian pada 2010 dan 2015 lalu, dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU Kabupaten Mojokerto kala itu. Pada Pilkada 2020 ini, tahapan pencalonan tidak kalah menariknya. Diawali tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU Kabupaten Mojokerto berdasarkan surat mandat yang masuk, harus mengeluarkan 6 username dan password SILON kepada masyarakat yang berkeinginan maju lewat jalur perseorangan. “Namun pada akhirnya tersisa hanya empat, karena satu menarik surat mandat, satu lagi ada perubahan pasangan calon. Dari empat tersisa, hanya satu yang datang untuk melakukan penyerahan berkas dukungan, itupun dilakukan pada saat injury time”, tutur Afidah. Afidah juga menceritakan secara panjang lebar proses yang menurutnya sejak awal meragukan. Ditandai dengan adanya pergantian pasangan calon, lambatnya proses input dukungan di SILON. Terlebih kedatangan Bapaslon pada detik-detik terakhir, yang dinilai sangat beresiko ditolak oleh KPU. Keraguan Afidah pun terbukti, pada Selasa (25/02/2020) dini hari tepatnya pukul 00.20 WIB KPU Kabupaten Mojokerto menyerahkan BA hasil pengecekan berkas dukungan yang disampaikan oleh Bapaslon Subagja – Abdi Subhan kepada LO Bapaslon dan Bawaslu Mojokerto dengan status Ditolak. Status tersebut mendasari hasil pengecekan berkas hard copy yang disampaikan Bapaslon kepada KPU Kabupaten Mojokerto. “Jadi meskipun di SILON dukungan terdeteksi sebanyak 63.395, berdasar capture monitoring SILON pada 23 Februari 2020 pukul 00.00 WIB, namun ternyata berkas B.1-KWK hard copy yang diserahkan cuma 29.190, itupun setelah dicek yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.718. Kesimpulannya tidak memenuhi Syarminduk”, papar Afidah. Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Mojokerto telah mengumumkan pada publik sebelumnya, bahwa untuk bisa maju melalui jalur perseorangan di Kabupaten Mojokerto pada Pilkada 2020, Bapaslon harus menyerahkan minimal 62.338 dukungan. Itu artinya, satu-satunya Bapaslon yang akan maju lewat jalur perseorangan harus kandas di tahap pertama pengecekan jumlah dukungan yang diserahkan pada KPU Kabupaten Mojokerto. (AFD).
Tag
Berita