Lompat ke isi utama

Berita

Eksodus Pemilih Luar Daerah, Potensi Baru Kerawanan Pilkada Mojokerto 2020

MOJOKERTO | Isu strategis tentang data pemilih yg kredibel menjadi salah satu kunci suksesnya Pilkada yang demokratis. Hal ini sangat penting karena akan berpengaruh terhadap terpenuhinya hak warga yang memenuhi syarat memilih, serta meningkatkan kepercayaan Peserta dan legitimasi hasil Pemilihan. Demikian disampaikan oleh Afidatussolikha, Kordiv pengawasan Bawaslu Mojokerto di depan anggotanya Pokja pemutakhiran data pemilih, Selasa (04/8/2020). Meski penggunaan KTP elektronik untuk memilih dibenarkan oleh UU nomor 8 tahun 2015, bukan berarti pengawasan terhadap tercapainya derajat DPT yang kredibel menjadi lemah. Aspek akurat, komprehensif, mutakhir dan transparan menjadi target utama pengawasan kami. "Akan kami kawal dengan menggerakkan semua jajaran, membuka akses kemudahan bagi yang ingin melapor agar DPT Pilkada kali ini tidak bermasalah" Ujar perempuan yang dua periode menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Mojokerto tersebut. Sementara itu, menanggapi dimungkinkannya KTP sebagai dasar untuk bisa memilih, Bambang Wahyu Adi selaku Kepala Disduk Capil Kabupaten Mojokerto menyampaikan, Disduk Capil akan memberikan akses kemudahan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk mengurus KTP elektronik. "Semua akan kami layani, baik itu untuk pengurusan baru, maupun pindah masuk, yang terpenting syaratnya terpenuhi". Tegas mantan ketua Panwaslu Pilkada tahun 2008 dan 2010. Menanggapi pernyataan kadisdukcapil Mojokerto, Ahmad Basori selaku Kordiv PP Bawaslu Mojokerto menyampaikan, kemudahan akses pengurusan KTP elektronik di satu sisi sangat positif untuk pelayanan terpenuhi hak warga negara yang mempunyai hak pilih, tapi di sisi lain bisa menjadi sumber titik rawan baru saat pelaksanaan hari pemungutan suara. "Ini titik rawan baru yg harus kita waspadai dan petakan dalam melakukan pengawasan oleh semua jajaran. Kemudahan akses memperoleh KTP elektronik, bisa memicu munculnya eksodus mobilisasi pemilih dari wilayah kabupaten/kota lain saat hari pemungutan suara nanti. Dan ini berbahaya, karena bisa memunculkan persoalan baru saat berlangsungnya Pilkada, 9 Desember 2020" Tegas Basori. Sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU nomor 8 tahun 2015, Warga Negara yang punya hak pilih tetapi tidak masuk DPT memang masih diperkenankan untuk memilih saat Pilkada. Yang terpenting 2 syaratnya terpenuhi, dilakukan di TPS seseuai dengan domisili yang ada di KTP elektronik dan dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Imbuh Basori mengakiri penjelasannya. (AB)
Tag
Berita