Lompat ke isi utama

Berita

IBARAT PERANG, APD ADALAH SENJATA PENYELENGGARA DALAM PILKADA

MOJOKERTO – Momen Hari Raya Idul Fitri biasanya dirayakan dengan tradisi berkunjung dan silaturrahim dengan keluarga, sanak saudara, sahabat, maupun kolega. Bahkan beberapa diantaranya sengaja mengagendakan acara Halal bi Halal yang menghadirkan banyak orang. Namun pada lebaran kali ini, kebiasaan tersebut harus dirubah dengan kegiatan secara virtual. Seperti yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Halal bi Halal dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan secara daring pada Senin (1-6-2020).

Selain Bawaslu Kabupaten/Kota, kegiatan tersebut juga menghadirkan seluruh pimpinan Bawaslu RI. Bahkan seluruh pimpinan secara bergiliran menyampaikan sambutan dan arahan. Hampir semua arahan dari pimpinan mengingatkan pada seluruh peserta Halal bi Halal yang akan Pilkada pada tahun 2020, bahwa tahapan Pilkada kali ini butuh perhatian lebih serius berkaitan dengan masih tingginya angka penularan virus corona.

Afifuddin Koordiv. Pengawasan dan Sosialisasi misalnya, mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada dalam masa Pandemi Covid 19 ibarat berada di medan perang, maka baik penyelenggara maupun pemilih harus disiapkan senjata supaya tidak tumbang. Senjata dimaksud adalah alat pelindung diri yang dapat mencegah penularan Covid 19 pada saat penyelenggara bertugas, ataupun pemilih saat menggunakan hak suaranya.

“Perang itu harus dengan senjata. Karena Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020, maka siapkan alat-alat teknis sebagai adjusment, penyesuaian. Penting melajukan Adjusment, bahkan hukumnya wajib”, Ujar Afif.

Afif kemudian mengutip salah satu Kaidah Fiqh yang berbunyi “Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib” yang artinya sesuatu yang mana kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka hukumnya wajib. Dalam perspektif pelaksanaan Pilkada, keberadaan APD bagi penyelenggara maupun pemilih hukumnya wajib, karena dapat membantu pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid 19 bisa berjalan dengan baik.

Senada yang disampaikan oleh Afif, Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sambutannya menyatakan bahwa pengadaan APD harus direalisasikan. Bahkan Abhan mengusulkan anggarannya dibebankan kepada APBN, mengingat proses penganggaran APBD yang tidak mudah. Jadi pengadaan APD merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

“Namun bukan berarti pemerintah daerah lepas tangan, akan ada potensi penambahan TPS, jika KPU RI memutuskan untuk mengurangi jumlah maksimal pemilih dari 800 menjadi 500 misalnya, karena kondisi Covid ini, konsekuensinya ada penambahan honor bagi KPPS atau pengawas TPS,” ungkap Abhan.

Abhan juga menjelaskan adanya potensi perubahan strategi dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Abhan mencontohkan ketika ada temuan atau laporan pelanggaran, maka klarifikasi yang semula dilakukan secara langsung dengan memanggil pihak yang akan diklarifikasi ke kantor Bawaslu, bisa jadi dilakukan dengan metode daring.

“Namun apakah semua pihak punya alat untuk melakukan video conference secara daring? Itu yang perlu kita antisipasi juga," papar mantan Komisioner Bawaslu Jawa Tengah ini.

Dalam kesempatan itu, Abhan juga membeberkan beberapa perubahan mendasar dalam draft PKPU tahapan, program dan jadwal yang telah diuji publikkan. Perubahan tersebut menyasar pada tahapan Verfak calon perseorangan, Coklit dan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Abhan bahkan mewarning, dengan diperpendeknya masa tahapan sengketa TUN yang pintu masuk pertama berada di Bawaslu, potensi digugat dan diuji materi oleh bakal calon yang kalah dalam kontestasi. (AFD)

Tag
Berita