Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penerimaan Pendaftaran PKD, Bawaslu Jatim Gelar Rakor

Tahap pembentukan Pengawas Kelurahan/ Desa sudah di mulai sejak tanggal 9 Januari 2023, dua (2) hari menjelang pembukaan Pendaftaran dan Penerimaan Berkas, Bawaslu Provinsi jawa Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Pengawas pemilihan Umum kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024” yang diselenggarakan tanggal 12 - 13 januari 2023 bertempat di kantor Bawaslu kabupaten Magetan, adapun yang terundang antara lain Bawaslu kab/kot yang beranggotakan 5 adalah ketua dan Koordinator Divisi SDMO Diklat, sedangkan yang beranggotakan 3 adalah ketua dan wakordiv SDMO Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur. Rakor ini mematangkan persiapan Rekrutmen PKD serta membahas alur serta mekanisme pembentukan dengan memedomani surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023.

Komisioner Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini, Mengatakan Awal tahun ini Bawaslu dituntut untuk bisa bekerja penuh waktu, sesuai dengan padatnya tahapan khususnya di divisi SDMO Pendidikan dan Pelatihan. Pada saat yang bersamaan melakukan tahapan pengawasan adhoc KPU sekaligus pembentukan Pengawas Desa Kelurahan serentak se Nusantara.

“Ada beberapa hal yang perlu menjadi satu pemahaman terkait teknis pembentukan PKD, Seluruh Jajaran pengawas harus mempedomi Juknis yang turun dari Bawaslu RI, artinya apa yang nanti kita bahas dan hasil dari diskusi ini tolong sampaikan kepada Pengawas tingkat kecamatan untuk dilaksanakan sesuai arahan kordiv SDMO” tutur Elya.

Selain itu juga, Elya Nur Anggraini mengatakan, Pada saat penerimaan berkas diharapkan lakukan 3 screening awal yaitu Usia, Ijzah dan Domisili. Ini sangat perlu dilakukan untuk deteksi dini sehingga bisa mengantisipasi ketika jumlah pendaftar minim, maka pengawas bisa melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Ditambahkan soal Tes wawancara, yang berprofesi double job dipastikan sudah mendapat ijin atasan langsung dan memastikan keabsahan data pendukungnya.

“ Pastikan.., saat wawancara, Tanyakan kepada Calon Anggota PKD yang berprofesi seperti guru, harus mendapat ijin dari kepala sekolah, ketika ada aduan masyarakat maka lakukan klarifikasi kepada calon anggota PKD serta menanggapi dan menindaklanjuti si pelapor dumas dengan ketentuan dan prosedur, bisa secara langsung dan tidak langsung,” jelas Elya dengan tegas.

Sementara itu Eka Rahmawati dalam sambutannya mengatakan, Perekrutan PKD ini harus berhati-hati, jangan sampai menjadi bumerang bagi penyeleksi khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota. Lakukan apa yang sudah tertuang dalam pedoman teknis Bawaslu RI. “Selama ini yang membuat kita duduk di kursi teradu, itu karena hal-hal sepele yang di anggap no prosedural, residu-residu yang membuat kita menemui masalah sebisa mungkin diminimalisir, dalam proses tahapan seleksi adhoc ini tolong benar-benar dicari calon pengawas yang berkompeten dan punya karakter kuat” Jelas Eka

Hal senada juga disampaikan Kordiv Humas dan Datim Jatim, DKPP merupakan penegak kode etik penyelenggara, kode etik merupakan kristalisasi perilaku yang di anggap benar dan diterima oleh umum karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan profesi, dan mengatur perilaku pengawas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

“Saat menghadapi masalah/problem, kuncinya adalah relasi dan komunikasi, konsultasi tidak harus bertemu langsung bisa dengan via apapun, karena bisa menjadi permasalahan yang dihadapi menuntut untuk segera ditangani dan butuh proses solusi tepat waktu. Lakukan proses seleksi ini seprofesional mungkin, sehingga tidak berulang-ulang menerima surat cinta dari DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” Ungkas pria yang akrab dipanggil Cak Quddus.

Kordiv PP Bpk Ikhwanudin Alfianto juga menekankan kewaspadaan dalam proses pengawasan badan Adhoc KPU maupun Rekrutmen Adhoc Bawaslu, Kita harus belajar dari Bawaslu Trenggalek, Banyuwangi dan Probolinggo. Ini dijadikan pembelajaran, saling koordinasi dan konsultasi dengan pimpinan terkait permasalahan apapun dilapangan.

Sambutan terakhir oleh Ketua Bawaslu jatim A. Warits sekaligus membuka acara, menyampaikan hal terkait anggaran, perencanaan anggaran tahun 2023 harus berbasis kebutuhan sesuai tahapan, di waktu dekat akan ada rakor pembahasan penyamaan persepsi pengelolaan anggaran pengawasan secara umum, untuk keseragaman dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu. selain itu perlu melakukan evaluasi dan supervisi pada sekretariat, temasuk menyelesaikan potensi-potensi masalah dalam alokasi, prosedur pembayaran dan pertanggungjawaban laporan keuangan.(Roza_pde)

Tag
Berita