Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU DAN BUPATI MOJOKERTO JADI SAKSI PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS NETRALITAS ASN

Mojokerto - Ketua Bawaslu Mojokerto, Dody Faizal hadiri kegiatan Pengucapan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di halaman Kantor Bupati Mojokerto. Pada momen ini Bupati Ikfina Fahmawati mengingatkan 8 bentuk pelanggaran netralitas yang wajib dihindari para ASN. Pembacaan ikrar dipimpin Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Siswandi. Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para staf ahli Bupati, para asisten Sekda, para kepala bagian, serta seluruh camat. Poin ikrar ASN tersebut meliputi menjaga netralitas dalam melaksanakan layanan publik sebelum, selama maupun setelah Pemilu dan Pilkada serentak 2024, menghindari konflik kepentingan dan memihak calon dan parpol tertentu, bijak dalam bermedsos serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong, juga menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. Selanjutnya, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko bersama para Kepala OPD, staf ahli Bupati, asisten Sekda, kepala bagian, serta seluruh camat menandatangani pakta integritas netralitas ASN. Tanda tangan pakta integritas disaksikan langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Ketua Bawaslu Dody Faizal. Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mewanti-wanti semua ASN dan karyawan Pemkab Mojokerto selalu menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Ia meminta para ASN fokus memberikan layanan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat. "Jadi, saya minta tolong semua ASN fokus melayani publik, menjaga dan mempererat persatuan, serta menjaga kondusivitas Kabupaten Mojokerto," terangnya di lokasi, Selasa (17/10/2023). Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini menjelaskan, netralitas ASN diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Menurutnya, setiap ASN tidak boleh memihak salah satu calon atau melakukan perbuatan politik praktis atau berafiliasi dengan parpol. "Maka jelas pelanggaran netralitas merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN yang bisa diberikan sanksi tegas, baik moral maupun administrasi. Sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya. Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pemilu 2019 lalu, kata Ikfina, terdapat 1.596 pegawai pemerintah yang disanksi karena melanggar netralitas ASN. Ia meminta data tersebut menjadi perhatian serius semua ASN dan karyawan Pemkab Mojokerto. Sehingga tidak satu pun ASN dari Bumi Majapahit yang masuk daftar serupa pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.  
Tag
Berita
Publikasi