Lompat ke isi utama

Berita

PILKADA SAAT PANDEMI, BISAKAH MENGACA SUKSES PEMILU KORSEL?

MOJOKERTO – Terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2020, telah memberi kepastian hukum atas penundaan Pilkada tahun 2020 yang sedianya dilaksanakan pada 23 September 2020. Selain itu, pada pasal 201A ayat (2) juga telah memberi payung hukum jika Pilkada yang tertunda bisa dilaksanakan pada Desember 2020. Namun di sisi lain, pada ayat (3) masih memberi ruang penundaan kembali, jika pandemi Covid 19 belum berakhir. Artinya, tidak harus dilaksanakan pada Desember 2020, bisa ditunda lagi dan dilaksanakan pada tahun 2021.

Paska keluarnya Perppu, Pemerintah rupanya cenderung untuk melaksanakan Pilkada pada Desember 2020. Ada beberapa pertimbangan pemerintah, antara lain bahwa mayoritas daerah yang akan Pilkada, AMJ Kepala Daerah akan berakhir pada Februari 2021 dan anggaran Pilkada sudah disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada pada 2020. Namun ternyata ini memunculkan perdebatan yang cukup ramai di kalangan masyarakat, pemerhati Pemilu, pegiat Demokrasi maupun masyarakat umum dari berbagai kalangan.

Afidatusholikha Koordiv. Pengawasan Bawaslu Mojokerto menceritakan, setiap hari ada banyak diskusi daring yang dilaksanakan dengan mengambil tema Pilkada Desember 2020. “Saya beberapa kali join Webkusi, baik yang dilaksanakan oleh Bawaslu maupun kelompok-kelompok pemerhati Pemilu, tiap hari malah,” terang Afidah.

Beberapa pihak mensinyalir Pemerintah ngotot melaksanakan Pilkada pada Desember 2020, salah satunya karena mengaca sukses Pemilu di Korea Selatan. Salah satu indikator kesuksesan adalah tingkat partisipasi pemilih justru meningkat, meskipun dilaksanakan di tengah-tengan wabah Covid 19. Namun apakah sukses Pemilu Korsel bisa dijadikan acuan Pilkada di Indonesia bisa dilaksanakan Desember 2020?

“Pagi tadi, saya join diskusi online yang dilaksanakan Perludem, temanya buru-buru Pilkada untuk siapa? Atau untuk apa?. Disitu sempat disinggung terkait Pemilu Korsel, kenapa bisa sukses meski Covid 19 masih belum selesai disana,” ujar Afidah.

Dalam diskusi, Titi Anggraini Direktur Perludem menyampaikan bahwa Pemilu Korsel berhasil sukses karena peraturan tentang teknis penyelenggaran pemungutan suara sudah mengakomodir kondisi krisis seperti pandemi Covid 19 ini. Misalnya dalam pemberian suara, di Korsel mengenal istilah early voting, artinya pemilih dapat memberikan suara lebih awal, tidak harus serentak dalam satu hari dengan pembatasan jam yang tegas. Selain itu ada Postal Voting, artinya pemilih bisa mengirim surat suara yang sudah ditandai lewat kantor pos. Bahkan pemilih di luar negeri, secara mandiri bisa mengirim surat suara dari wilayahnya melalui pos, ini dikenal dengan istilah overseas vote.

“Nah ini kan yang belum bisa dilaksanakan di Indonesia, bahkan kalau di Korsel, surat suara bisa diprint sendiri oleh Pemilih pada printer yang sudah disediakan, disana ada alat Ballot Paper Printer. Kalau kita, surat suara harus dikonsentrasikan dalam satu tempat, satu waktu untuk pengadaan maupun distribusinya. Jadi dari sini, jika Pemerintah benar-benar melaksanakan Pilkada pada Desember 2020, jangan hanya mengaca sukses Pemilu Korsel, tanpa diikuti kebijakan teknis yang mendukung kenapa disana bisa berhasil,” tambah Afidah.

Selain itu, pada forum diskusi Titi juga menyampaikan bahwa Pemilu Korsel menghabiskan anggaran dua kali lipat karena dilaksanakan pada saat wabah Covid 19 masih terjadi. Anggaran tersebut salah satunya untuk pengadaan perlengkapan disinfeksi dalam pelaksanaan tahapan pemilihan. Disiplin pemilih juga menjadi faktor pendukung, di Korsel pemilih yang datang harus menggunakan masker, sarung tangan dan memakai hand sanitizer.

“Dari sini, bisa disimpulkan, boleh mengaca sukses Korsel, asal juga ada kepastian hukum bagi KPU sebagai penyelenggara teknis untuk berkreasi, bagaimana sekiranya Pilkada Desember 2020 dapat memberi jaminan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 bisa dilaksanakan, apakah bisa? Wallahu A’lam,” pungkas perempuan asli kelahiran Kunjorowesi ini.

Adapun Bawaslu Kabupaten Mojokerto, menyatakan kesiapan kapanpun Pilkada akan dilaksanakan. Namun dengan harapan beberapa persoalan bisa diakomodir, contoh kekhawatiran validitas data pemilih yang dihasilkan dari coklit yang mungkin tidak bisa dilaksanakan secara door to door karena Covid 19, ataupun tahapan-tahapan lainnya. (AFD)

Tag
Berita