Lompat ke isi utama

Berita

RDP PUTUSKAN PILKADA DIGELAR DESEMBER, BAWASLU TERAWANG PETA KERAWANAN

MOJOKERTO – Rapat Dengar Pendapat Komisi II, Mendagri dan KPU RI pada Rabu (27-5-2020) kemarin memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 yang sempat tertunda, akan digelar pada 9 Desemner 2020. Hal itu tertuang pada berita acara kesimpulan RDP yang ditanda tangani ketiga unsur lembaga tersebut, ditambah Bawaslu dan DKPP.

Sebagaimana diketahui, bahwa tahapan Pilkada sempat tertunda selama lebih dari 2 bulan karena pandemi Covid 19 yang melanda negara Indonesia. Pengaktifan tahapan kembali inipun memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 melalui surat nomor B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020. Pada poin 2 Gugus Tugas memberi masukan bahwa tahapan yang tertunda bisa dilanjutkan dan Pilkada dapat dilaksanakan pada Desember 2020, dengan syarat dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid 19 dalam setiap pelaksanaan tahapan.

Menanggapi putusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pengawasan dalam setiap tahapan. Meskipun dibayang-bayangi pandemi Covid 19 yang belum bisa dinyatakan menurun. Bahkan dalam satu minggu terakhir, warga yang dinyatakan positif dapat bertambah 4 – 5 orang dalam sehari.

“Sebagai bawahan tentunya kami di Kabupaten Mojokerto harus siap melaksanakan apa yang sudah diputuskan di level nasional. Tentunya akan ada banyak penyesuaian yang harus dilakukan, mengingat proses pengawasan harus dilakukan di tengah-tengah wabah Corona yang belum tampak akan mereda. Hari ini saja pasien positif sudah tembus angka 31 di Mojokerto. Bagaimana sekiranya proses pengawasan tetap menjalankan protokol kesehatan, misal tidak kontak fisik langsung, kemana-mana pakai masker,” Komentar Aris Fahrudin Asy’at Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Terpisah, Afidatusholikha Koordiv. Pengawasan menyampaikan bahwa selain penyesuaian sebagaimana dimaksud Aris, Bawaslu Kab. Mojokerto juga mulai memetakan kerawanan dalam tahapan yang kemungkinan tidak bisa sepenuhnya dilakukan seperti halnya dalam kondisi normal. Afidah mencontohkan, proses coklit dalam pemutakhiran pemilih yang seharusnya door to door, bisa jadi dilakukan secara virtual.

“Kita belum tahu teknis pastinya seperti apa, tapi kalau tidak dilakukan secara door to door, karena takut jadi media penularan virus corona, kan rawan data yang dihasilkan tidak valid. Coklit secara langsung aja masih menyisakan beberapa persoalan, apalagi kalau hanya dilakukan pencermatan secara admisitratif saja misalnya,” beber Afidah.

Contoh lain, saat pemungutan suara, apakah pemilih pindahan masih bisa diakomodir jika dalam satu daerah tertentu ada pembatasan tidak menerima warga dari luar, untuk memotong mata rantai penyebaran Covid 19. Bagaimana proses pemberian tanda tinta di jari pemilih yang sudah nyoblos, dan sebagainya.

“Kita sudah mulai petakan ini titik-titik rawannya apa, pada masing-masing tahapan tentu beda. Masa pencalonan, masa kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, semua kita petakan kerawanannya. Supaya segera ada tawaran solusi sebagai bentuk antisipasi”, pungkas Afidah. (AFD)

Tag
Berita