Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Pemilu dan Pilkada Menjadi Mahkota Bawaslu

Kalimat itu disampaikan oleh Kordiv Sengketa Bawaslu Propinsi Jawa Timur, Totok Hariono pada pembukaan Rapat Koordinasi evaluasi penyelesaian sengketa yang dihelat pada tanggal 19 sampai dengan 22 Agustus di hotel bumi Surabaya. "Mahkota itu selalu diletakkan di kepala dan menjadi sesuatu yang memperindah diri secara keseluruhan. Karenanya kemampuan menyelesaikan sengketa secara profesional menjadi pertaruhan eksistensi lembaga. Keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat dalam menyelesaikan sengketa, akan menentukan nasib peserta Pemilu. Karena nya Bawaslu harus benar benar profesional dalam memutus sengketa berdasarkan prinsip-prinsip keadilan" demikian ditegaskan Totok dengan berapi api. Sementara itu Reky yang hadir sebagai nara sumber di acara tersebut menegaskan pentingnya  keberadaan staf  sebagai supporting system dalam menangani kasus kasus sengketa. "Tidak ada dimisal proses dalam penanganan sengketa, karena itu staf harus benar benar dibekali kemampuan screening untuk meneliti persyaratan formil dan materil permohonan sengketa untuk bisa diregistrasi. Staf harus profesional dengan meningkatkan kapasitas dalam memahami aturan aturan yang bekaitan dengan sengketa". Totok Hariono juga menambahkan, bahwa selama penyelenggaran Pemilu tahun 2019, setidaknya terdapat 36 permohonan sengketa yang disampaikan di seluruh jajaran Bawaslu di Jawa Timur, tersebar di 14 kabupaten/kota. "Untuk 19 Kabupaten/kota yang akan melangsungkan gelaran Pilkada, silahkan melakukan studi banding ke 14 Kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan sengketa. Silahkan menjadikan 14 kabupaten/kota sebagai kelinci percobaan untuk meningkatkan kapasitas kalian semua" Begitu penegasan Totok Hariono yang disambut dengan tepuk tangan seluruh peserta yang hadir. Selain itu, pada sesi yang lain, seluruh kabupaten/kota dibentuk menjadi 3 kelompok untuk mendiskusikan program yang akan dijalankanan oleh divisi sengketa, khususnya yang akan menyambut perhelatan Pilkada serentak tahun 2020. Penyusunan program dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang harus dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota yang akan melangsungkan perhelatan Pilkada 2020.
Tag
Berita