Lompat ke isi utama

Berita

STOP POLITISASI BANSOS COVID 19

MOJOKERTO | Bencana non alam pandemi Covid 19 di Mojokerto merupakan sebuah tragedi kemanusiaan, menyisakan pilu dan menebar simpati mendalam. Bukan hanya dampak kesehatan, melainkan merambah juga ke sektor ekonomi masyarakat. Sebuah akibat yang tak bisa dianggap sepele.  Ditengah restrukturisasi kesehatan dan ekonomi, baik pemerintah pusat maupun daerah meluncurkan bantuan bagi masyarakat terdampak berupa bantuan sosial (bansos). Distribusi bantuan ini diharapkan meringankan beban bagasi ekonomi yang makin kesini, melilit masyarakat. Sementara itu, setelah sejenak dihentikan tahapannya, ditengah wabah pandemi ini tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimulai kembali. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan KPU No. 5 tahun 2020 tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Dengan begitu, pergulatan politik daerah akan menggiring kehadiran bansos berpotensi ditumpangi sebagai alat sosialisasi ataupun kampanye calon. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Mojokerto, Ahmad Basori mewanti potensi pelanggaran tersebut. Menurutnya, lembaga pengawas ini akan melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Upaya pencegahan tersebut dilakukan dengan memberi penjelasan terkait dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. "Bentuknya, kami akan berkirim surat himbauan kepada Pemerintah Daerah (Bupati, Red.)" Imbuhnya. "Dalam hal himbauan, kami akan menjelaskan perihal Pasal 71 dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, diantaranya tentang Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri", jelas alumni FH Unibraw Malang ini. Lanjutnya, pengaturan dalam pasal yang sama, yakni mengatur terkait dengan larangan tidak menggunakan program atau kegiatan demi kepentingan calon. Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri. Maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. "Bansos, atau jenis bantuan apapun itu, saya kira masuk dalam kategori yang dilarang dalam pasal tersebut" Tegas mantan anggota Panwaslu 2015 ini. Pungkasnya, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (AFA)
Tag
Berita