Lompat ke isi utama

Berita

TARGET SATU OKTOBER TEREALISASI, NPHD PILKADA HANYA SATU KALI

Bawaslu Kabupaten Mojokerto – Makassar. Tahapan Pilkada serentak 2020 sudah di depan mata. KPU RI berencana melakukan Launching untuk menandai awalnya tahapan Pilkada pada akhir September ini. Hal penting yang biasanya menjadi bahasan awal dan urgent dalam pelaksanaan Pilkada adalah kesiapan Pemerintah Daerah dalam pendanaan. Baik pendanaan untuk Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), juga untuk anggaran pengamanan di Kepolisian. Untuk itu Bawaslu RI mengadakan Sosialisasi Permendagri Nomor 54 tahun 2019 dan Keputusan Bawaslu RI nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019. Kegiatan yang diadakan di Hotel Four Point By Sheraton Makassar ini dihadiri Bawaslu Provinisi, Kabupaten/Kota pelaksana Pilkada 2020, juga TPAD setempat yang masing-masing diwakili oleh 3 orang. Tidak terkecuali Bawaslu dan TPAD Kabupaten Mojokerto. Pada sambutan pembukaan, Abhan Ketua Bawaslu RI menegaskan agar Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota pelaksana Pilkada 2020 segera menindaklanjuti Permendagri 54 tahun 2019 dalam bentuk penandatanganan NPHD. “Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu dengan Pemerintah Daerah terkait NPHD. Itu sebabnya dalam forum ini, selain menghadirkan Bawaslu juga dari unsur TPAD.” Ujar Abhan. Bawaslu menargetkan Oktober NPHD sudah harus terealisasi, karena pada akhir 2019 Bawaslu harus melakukan tahapan penting yaitu Rekrutmen Badan Ad Hoc di tingkat Kecamatan. Ira Hayatunnisma Kasubdit pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah wilayah II menegaskan NPHD sudah harus terealisasi pada tanggal 1 Oktober 2019 dan hanya dilakukan satu kali untuk seluruh kegiatan Pilkada. “Memang Pilkada ini tahapannya multiyears, namun NPHD hanya satu kali. Khusus penganggaran Pilkada silahkan teman-teman di Pemerintah Daerah mengacu pada Permendagri 54 tahun 2019, bukan lagi Permen 33 beserta turunannya. Tapi itu khusus KPU dan Bawaslu, sementara Kepolisian masih mengacu aturan Hibah Dana secara umum dalam NPHD-nya”, Tutur Ira. Adapun tahapan pencairan sebagaimana telah diatur, dilakukan dalam 3 tahap yaitu, 40% pada tahap pertama, kemudian 50% dan tahap akhir 10%. “Tapi ini untuk anggaran 2020 ya. untuk kebutuhan tahapan 2019 silahkan dicairkan 100% sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Bawaslu. Misalnya, untuk rekrutmen Panwascam yang tidak mengikuti aturan tahap pencairan sebagaimana saya sampaikan tadi. Jadi mohon tidak ada lagi kebingungan dan pertanyaan dari teman-teman Pemerintah Daerah”, Tegas Ira. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini, lebih bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara Pemerintah Daerah dengan Bawaslu. Baik teknis NPHD, nominal satuan biaya dalam pendanaan Pilkada, maupun sistem pertanggung jawaban. Itu sebabnya Nara Sumber yang dihadirkan tidak hanya dari unsur Bawaslu, namun juga dari unsur Mendagri. Bahkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Syarifuddin juga hadir memberikan materi. Syarifuddin menyampaikan, dalam 1 atau 2 hari kedepan, Mendagri akan menurunkan surat yang bisa dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pencairan anggaran untuk kebutuhan tahapan 2019. (AFD)
Tag
Berita