Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mojokerto bersama Panwaslu Kecamatan Awasi Pelaksanaan Pembentukan PPS

MOJOKERTO - Bawaslu Kabupaten Mojokerto melaksanakan pengawasan pembentukan badan Ad Hoc KPU yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan nantinya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebagaimana yang sudah terjadwal bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 s.d 17 Januari 2022 KPU melaksanakan pembentukan PPS (Panitia Pemungutan Suara) kemudian sesuai tahapan dan jadwal selanjutnya membentuk Pantarlih dan KPPS.

Bawaslu sebagai pengawas akan memastikan pelaksanaan tahapan rekrutmen berjalan tepat waktu, dilakukan sosialisasi secara maksimal dengan tetap memperhatikan ketaatan prosedur, keterpenuhan syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaiman surat edaran Bawaslu RI Nomor 32 Tahun 2022 mengenai pedoman teknis pengawasan.

Jajaran Bawaslu Kabupaten Mojokerto bersama dengan Panwaslu Kecamatan akan memetakan beberapa potensi pelanggaran yang dapat terjadi seperti pendaftar pernah menjadi anggota parpol, tidak berdomisili di wilayah kerja, belum berusia 17 tahun dan pernah dipenjara minimal 5 tahun.

Koordinator Divisi SDMO Diklat Wabarozalia Ritonga menyampaikan, bahwa koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait hal yang harus difokusi dalam pengawasan. Selain itu pendaftar dan masyarakat pun dapat menyampaikan informasi kepada jajaran pengawas di kecamatan jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, wanita yang akrab di sapa Rosa ini juga menyampaikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan agar selalu cermat dalam melakukan pengawasan, terutama setelah diumumkan nya hasil penelitian berupa nama-nama pendaftar. “Pengawas harus cermat dan detail dalam mengawasi,” ungkap Rosa.

Tag
Berita