Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN MOJOKERTO TERIMA DANA HIBAH DARI PEMKAB MOJOKERTO

Ketua Bawaslu (kanan), Bupati Mojokerto (tengah) dan Ketua KPU (kiri)

Mojokerto - Kegiatan pemberian dana hibah sebesar Rp82 Miliar oleh Pemkab Mojokerto kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto dan KPU Kabupaten Mojokerto ini bertujuan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Dalam kegiatan yang berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (9/11/2023) ini, penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal dan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori. Terkait penyaluran dana hibah Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan, penyaluran dana hibah sebagai wujud dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, Ia menilai, pelaksanaan kegiatan ini telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, serta Bawaslu sendiri memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun 2024.

"Ini kita maksimalkan, di samping proses pencegahan yang kita maksimalkan kepada peserta Pemilu atau peserta Pilkada, selain itu diharapkan nantinya dalam penindakan yang kita lakukan berdasarkan kejujuran dan keadilan," ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, menjelaskan, dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada tahun 2024 akan digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan serta untuk pengupahan Ad hoc. "Untuk anggaran yang didapat pastinya sudah ada rinciannya, yang paling besar yakni honorarium untuk Ad hoc yang ada dibawah kita," jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ikfina menjelaskan, dalam proses penyaluran dana hibah untuk Pilkada tahun 2024 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Secara teknis nanti saya tinggal disposisi sesuai aturan yang berlaku, teman-teman yang ngecek nanti Kesbang, karena anggarannya dari Kesbang nanti yang transfer dari BPKAD, jadi semua sama prosesnya," jelasnya. Bupati Mojokerto juga menegaskan, dalam proses penyaluran bantuan dana hibah ini, akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga dari pihak KPU dan Bawaslu sendiri. Maka, dalam penyaluran dana tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku. "Jadi tidak ada satupun yang niat untuk mengulur-ulur, karena dari penganggaran harus keluar dan mereka juga segera bekerja," tegasnya. Sebagai informasi, NPHD yang disalurkan Pemkab Mojokerto kepada KPU sebesar Rp 62 Miliar dan Bawaslu menerima sebesar Rp 20 Miliar. Penyaluran dana hibah berlangsung dalam 2 tahap, yakni penyaluran tahap 1 pada tahun 2023 dengan rincian KPU menerima Rp 24,8 Miliar dan Bawaslu menerima dana sebesar Rp 8 miliar atau 40 persen dari seluruh dana yang akan diberikan. Sedangkan untuk penyaluran dana hibah tahap 2 sebesar Rp37,2 Miliar untuk KPU dan Rp 12 Miliar untuk Bawaslu atau sisa dana hibah dari tahap 1 sebesar 60 persen yang akan disalurkan pada tahun 2024 mendatang.  

Tag
Berita
Publikasi