Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mojokerto Ikuti Diskusi Hukum Selasa Bahas Penguatan Layanan Advokasi Hukum

#

 

Mojokerto, Jawa Timur – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut membahas penguatan layanan advokasi hukum bagi jajaran Bawaslu sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan di bidang hukum.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, yang menyampaikan perkembangan pelaporan Konsolidasi Demokrasi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya penguatan layanan hukum di lingkungan Bawaslu, meskipun di tengah keterbatasan anggaran.

Diskusi dipandu oleh Jenny Susanto dan menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas aspek layanan advokasi hukum dari berbagai perspektif. Narasumber pertama, Ahmad Farid, menyoroti pentingnya pengembangan layanan advokasi hukum yang cepat, mudah, murah, dan transparan.

“Layanan advokasi hukum perlu dikembangkan agar lebih cepat, mudah, murah, dan transparan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi jajaran Bawaslu,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memperjelas alur pengajuan layanan hukum, mulai dari proses verifikasi, kajian hukum, hingga pelaporan. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan hukum dinilai menjadi langkah penting dalam mendukung efektivitas layanan advokasi.

Sementara itu, narasumber kedua, Yogi Eka Chalid Farobi, memaparkan mengenai layanan advokasi hukum berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa advokasi hukum diberikan melalui dua jalur, yakni litigasi dan non-litigasi.

“Pemberian advokasi hukum dilakukan secara bertahap melalui permohonan tertulis, verifikasi dokumen, kajian hukum, rapat pleno, hingga persetujuan pimpinan,” jelas Yogi Eka Chalid Farobi.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemberi advokasi hukum dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Untuk memperkuat layanan hukum, diperlukan pelatihan hukum, simulasi sidang, kerja sama dengan lembaga mitra, hingga pengembangan aplikasi layanan hukum yang terintegrasi.

Pada sesi berikutnya, Muhlis menyoroti belum adanya pengaturan yang tegas mengenai batas kewenangan Bawaslu dalam beracara di pengadilan. Menurutnya, harmonisasi regulasi diperlukan agar terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan advokasi bagi jajaran Bawaslu.

“Diperlukan harmonisasi regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin efektivitas perlindungan hukum bagi jajaran Bawaslu,” ungkap Muhlis.

Di akhir kegiatan, Dewita Hayu Shinta menyimpulkan bahwa pelatihan layanan hukum di lingkungan Bawaslu perlu diaktifkan kembali, termasuk pendampingan hukum yang tetap dilakukan pada masa non tahapan pemilu dan pemilihan. Menurutnya, penguatan layanan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan perlindungan terhadap jajaran pengawas pemilu.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas hukum kelembagaan, khususnya dalam pelayanan advokasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

penulis : vap