Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mojokerto Serap Aspirasi Publik dan Tegaskan Posisi Netral dalam Isu Demokrasi

Bawaslu Mojokerto

 

Mojokerto, Jawa Timur - Bawaslu Kabupaten Mojokerto melaksanakan apel rutin yang diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu serta jajaran Sekretariat. Apel ini tidak hanya menjadi sarana pembinaan kedisiplinan dan konsolidasi internal, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ruang penyampaian sikap kelembagaan terhadap dinamika demokrasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, bertindak sebagai pembina apel. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Bawaslu Mojokerto secara aktif mendengar, mencermati, dan memahami berbagai keresahan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu terkini dalam proses konsolidasi demokrasi pascapemilu dan pilkada.

“Bawaslu Mojokerto ikut mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat saat ini, terutama terkait isu-isu konsolidasi demokrasi yang berkembang di ruang publik,” ujar Dody, Senin (19/01/2025).

Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, Bawaslu tidak berada pada posisi mendukung atau menolak mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, peran Bawaslu adalah memastikan demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip konstitusional dan aspirasi masyarakat.

“Posisi Bawaslu bukan mendukung pilkada langsung atau tidak langsung. Kita lebih fokus mendengarkan apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat terhadap demokrasi yang sehat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dody Faizal juga menyoroti sejumlah isu krusial pascapemilu dan pilkada yang menjadi perhatian serius Bawaslu. Isu-isu tersebut antara lain maraknya hoaks dan disinformasi, netralitas ASN, TNI, dan Polri, netralitas kepala desa, politisasi isu SARA, serta praktik politik uang yang berpotensi mencederai demokrasi.

“Isu hoaks, netralitas ASN, TNI, Polri, kepala desa, isu SARA, hingga politik uang merupakan tantangan nyata yang harus kita awasi bersama agar demokrasi tidak menyimpang dari nilai-nilai keadilan dan kejujuran,” lanjutnya.

Bawaslu Mojokerto

 

Lebih lanjut, pria kelaharin Jombang ini menyampaikan bahwa perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Namun demikian, Bawaslu Mojokerto berpandangan bahwa demokrasi harus ditempatkan secara objektif dan berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan pandangan terkait pemilihan kepala daerah secara langsung atau tidak langsung. Yang terpenting, demokrasi harus kita dudukkan secara objektif dan berlandaskan konstitusi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip, demokrasi Indonesia telah diatur dengan jelas dalam konstitusi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Demokrasi yang dimaksud oleh konstitusi adalah demokrasi yang dilakukan oleh rakyat. Ini menjadi pijakan utama kita dalam menjalankan tugas pengawasan,” tegas Dody Faizal.

Melalui apel rutin ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga independensi, objektivitas, dan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada. Bawaslu juga berkomitmen untuk terus hadir sebagai lembaga yang responsif terhadap aspirasi masyarakat serta dinamika demokrasi yang terus berkembang.

penulis : vap

editor : sr