Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Apresiasi Divisi Hukum, Data dan Informasi (HDI) Seluruh Indonesia

Bawaslu Kabupaten Mojokerto - Jakarta. Bawaslu Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Tugas dan Fungsi Divisi Hukum serta Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilu Tahun 2019 di Hotel Mercure Batavia Jakarta. Acara ini dihelat mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2019. Acara tersebut dihadiri Kabupaten/Kota dari 9 Propinsi di Indonesia dan merupakan rangkaian kegiatan gelombang ke III. Sementara jajaran pimpinan Bawaslu RI yang hadir ialah Abhan (Ketua Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar (Kordiv Hukum), M. Afifuddin (Kordiv Pengawasan) dan Rahmat Bagja (Kordiv Sengketa). Dalam kesempatan ini, Kordiv HDI Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at menghadiri acara tersebut. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI mengapresiasi kerja Divisi Hukum Kabupaten/Kota selama ini. Utamanya ketika proses Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. “Apresiasi mendalam bagi Kabupaten/Kota yang merelakan waktu Lebaran untuk tetap standby menyiapkan beberapa hal, utamanya data pengawasan” tandasnya dan disambut riuh tepuk tangan peserta. Apresiasi tersebut cukup beralasan. Pasalnya, dalam putusan Hakim MK, hampir semua mempertimbangkan data pengawasan dari jajaran Bawaslu. “Sebuah hal yang patut ditingkatkan kembali” Tambah mantan ketua Bawaslu Prov. Jateng ini. Sementara itu, menurut Fritz, Kordiv Hukum, “Kehadiran devisi Hukum kini mulai menampakkan diri karena selama ini berada di front desk Bawaslu”. Pria dengan style rambut kekinian ini tak bisa menyembunyikan kebanggaannya pada peserta yang hadir. Aksi eksentrik ia tunjukkan dengan mengajak seluruh peserta untuk meneriakkan jargon Bawaslu, dan peserta pun riuh mengikutinya. Meski demikian, lanjut mantan Tim Ahli MK ini, Kordiv Hukum tak boleh jumawa dan terlena atas pencapaian dalam proses Pemilu 2019. “Kita masih punya pekerjaan rumah lagi, utamnya yang melaksanakan Pilkada 2020” imbuhnya. Menurutnya, ada beberapa pasal di UU No 10 tahun 2016 yang masih belum sesuai dengan situasi kekinian, terutama setelah ditingkat Kabupaten/Kota sudah berubah menjadi Bawaslu, bukan lagi Panwaslu. Untuk itu, salah satu rekomendasi dalam forum tersebut ialah merumuskan kembali terkait dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan Pilkada 2020. Hingga berita ini diturunkan acara masih berlangsung hingga kamis (29/8). (Aris)
Tag
Berita