Cegah Politik Uang, Bawaslu Mojokerto Bangun Kesadaran Hukum Masyarakat
|
Mojokerto, Jawa Timur – Bawaslu Kabupaten Mojokerto kembali menyelenggarakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan Jilid 3 melalui Zoom Meeting pada Senin (02/03/2026). Mengusung tema “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat (Pendidikan Anti Politik Uang sebagai Pilar Utama Keberlanjutan Demokrasi)”, kegiatan ini diikuti oleh 34 peserta dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto beserta seluruh jajaran.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menegaskan bahwa membangun masyarakat yang sadar hukum merupakan bagian integral dari pendidikan demokrasi. Kesadaran hukum tidak hanya sebatas memahami aturan, tetapi juga mencerminkan sikap patuh dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
“Legitimasi hasil pemilihan kepala daerah turut berada di pundak Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Sejauh mana pelanggaran dapat dicegah, diawasi, dan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, itulah ukuran kualitas demokrasi kita,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan demokrasi saat ini meliputi praktik politik uang, netralitas aparatur, penyalahgunaan kewenangan, hingga penyebaran informasi menyesatkan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat yang kritis dan sadar hukum menjadi kunci dalam menjaga proses demokrasi tetap berada pada koridor hukum.
Pada sesi pemaparan, Kharisma Firdaus, Dosen Ilmu Politik Universitas Sunan Gresik, menjelaskan bahwa politik uang telah menjadi isu publik yang terbuka dan membutuhkan kesadaran kolektif untuk mencegahnya. Ia memaparkan bahwa demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sehingga pemilu harus dijalankan secara sah dan konstitusional tanpa praktik transaksional.
Menurutnya, faktor ekonomi, patronase politik, rendahnya literasi politik, lemahnya penegakan hukum, serta normalisasi sosial menjadi penyebab maraknya politik uang. Dampaknya pun serius, mulai dari distorsi representasi publik hingga meningkatnya risiko korupsi dan melemahnya akuntabilitas pejabat terpilih.
Sementara itu, Rendy Oky Saputra, Anggota KPU Kabupaten Mojokerto, menekankan bahwa persoalan politik uang tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan pendekatan komprehensif melalui pendidikan politik berkelanjutan, khususnya kepada pemilih pemula yang dinilai rentan terhadap pengaruh pragmatisme politik dan arus informasi media sosial.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan literasi digital dan ruang dialog yang sehat agar generasi muda tidak terjebak dalam polarisasi maupun praktik transaksional yang merusak nilai demokrasi.
Pada kesempatan yang sama, Savitri Rindyana, Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, memaparkan dasar hukum penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 22E UUD 1945. Ia menjelaskan berbagai jenis pelanggaran pemilu, mulai dari tindak pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum lainnya, hingga sengketa proses.
Savitri menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dijerat ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pencegahan politik uang menjadi tanggung jawab bersama, dengan Bawaslu sebagai garda terdepan dalam pengawasan.
Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat pendidikan anti politik uang dan membangun pemilih berintegritas, pemilih yang sadar hak dan kewajiban, rasional dalam menentukan pilihan, serta berani menolak segala bentuk praktik transaksional dalam pemilu.
Melalui Ngabuburit Pengawasan Jilid 3 ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
penulis : vap