Lompat ke isi utama

Berita

Data Jadi Kunci Pengawasan Pemilu, Bawaslu Mojokerto Ikuti DHS Seri #7

Bawaslu Mojokerto

 

Mojokerto, Jawa Timur – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #7 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (23/6/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Data Informasi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Daerah” ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengawasan berbasis data menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Fahrizal Rustam, yang mewakili Ketua Bawaslu Jawa Timur. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa data dan informasi merupakan elemen penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis dan bermartabat.

"Data dan informasi sangat penting untuk pengawasan Pemilu demi tercapainya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dan bermartabat. Termasuk data pemutakhiran partai politik yang akan menjadi perhatian dalam menyambut tahapan pendaftaran partai politik pada Pemilu Serentak Tahun 2029," ujarnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menjelaskan bahwa data dan informasi memiliki pengertian yang berbeda namun saling berkaitan. Data merupakan fakta yang diperoleh dari lapangan, sedangkan informasi adalah data yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan maupun disampaikan kepada publik.

Menurut Dewita, data dan informasi menjadi instrumen penting bagi Bawaslu dalam berbagai aspek pelaksanaan tugas, mulai dari penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), penyusunan keterangan tertulis untuk Mahkamah Konstitusi, hingga pemenuhan keterbukaan informasi publik sebagai lembaga negara yang melayani masyarakat.

Pada sesi materi, Siti Mudawiyah, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, menyampaikan materi bertajuk “Manajemen Data dan Informasi Bawaslu sebagai Aset Strategis” Ia menekankan bahwa pengelolaan data yang baik menjadi fondasi utama dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan.

"Data adalah jantung penegakan hukum, fondasi pengambilan keputusan, dan sarana validasi berkelanjutan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu," jelas Siti.

Ia juga mendorong Bawaslu untuk memperkuat strategi pencegahan penyebaran hoaks dan disinformasi dengan mengedepankan pendekatan pre-bunking, yaitu memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat sebelum informasi palsu berkembang luas. Selain itu, pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dinilai penting untuk mendeteksi potensi disinformasi secara lebih cepat dan efektif.

Materi berikutnya disampaikan oleh Lia Andriyani, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, yang menjelaskan mekanisme pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sementara itu, Morsidi Ali Syahbana, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sampang, memaparkan klasifikasi informasi publik serta pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik.

Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti pentingnya akses data dalam mendukung efektivitas pengawasan. Salah satu isu yang mengemuka adalah kendala akses data yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu lain dengan alasan perlindungan data pribadi. Menanggapi hal tersebut, Dewita Hayu Shinta mengingatkan bahwa data hasil pengawasan yang dimiliki Bawaslu juga harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perbaikan kualitas demokrasi.

"Hasil kerja pengawasan Bawaslu akan semakin bermanfaat apabila data yang dimiliki dapat dikelola dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, baik KPU maupun masyarakat, untuk mendukung proses Pemilu yang lebih baik," tegasnya.

Melalui keikutsertaan dalam DHS Seri #7 ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memperoleh penguatan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan data dan informasi dalam mendukung fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta peningkatan transparansi kelembagaan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mempersiapkan pengawasan yang lebih profesional, akuntabel, dan berbasis data menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.

penulis : vap