Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Selasa Bawaslu Jatim Bahas Postur Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu

#

 

Mojokerto, Jawa Timur - Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Hukum Selasa dengan tema “Membaca Postur Penyelenggara Pemilihan Umum” sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan konsolidasi demokrasi. Bawaslu Kabupaten Mojokerto turut mengikuti kegiatan ini secara daring bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kegiatan diskusi diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, didampingi Koordinator Divisi Hukum Dewita Hayu Shinta serta Analis Hukum Madya Bawaslu Jatim Lucia Billem. Diskusi ini menjadi ruang reflektif untuk memperkuat pemahaman peran dan fungsi penyelenggara pemilu dalam kerangka hukum kepemiluan.

Dalam pengantarnya, Dewita Hayu Shinta menyampaikan bahwa diskusi hukum ini merupakan bagian dari arahan Bawaslu Republik Indonesia terkait pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi. Ia menegaskan pentingnya menata kembali pola kerja pengawasan, baik secara internal maupun eksternal, agar selaras dengan dinamika demokrasi pascapemilu. Ia juga mengingatkan bahwa setiap rencana kegiatan harus dikemas sebagai laporan yang utuh serta pentingnya konsolidasi internal di lingkungan Bawaslu.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Siti Mudawiyah, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; Zekkiuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; serta Putut Gunawarman, Anggota Bawaslu Kota Probolinggo Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Dalam pemaparannya, Siti Mudawiyah menjelaskan posisi dan peran penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki kedudukan sejajar dengan fungsi yang berbeda.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU dan Bawaslu memiliki kedudukan yang sejajar, tetapi fungsi yang berbeda. KPU menjalankan tahapan teknis pemilu, sementara Bawaslu memastikan seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan pemilu,” ujar Siti Mudawiyah.

#

 

Sementara itu, Zekkiuddin menekankan bahwa postur Bawaslu tidak hanya terbatas pada fungsi pengawasan pasif, tetapi juga mencakup peran aktif dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.

“Postur Bawaslu tidak hanya sebagai pengawas pasif, tetapi juga aktif melakukan pencegahan dan penindakan. Hal ini penting untuk menjaga agar proses pemilu tidak menyimpang dari nilai kejujuran dan keadilan,” jelas Zekkiuddin.

Lebih lanjut, Putut Gunawarman menyampaikan bahwa hubungan antara KPU dan Bawaslu dibangun dalam kerangka saling mengimbangi sebagai bagian dari sistem pengawasan pemilu yang berintegritas. 

“Hubungan antara KPU dan Bawaslu dibangun dalam kerangka saling mengimbangi. KPU fokus pada pelaksanaan tahapan, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi kontrol agar pemilu tidak hanya berjalan, tetapi juga berintegritas,” tegas Putut Gunawarman.

Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Hukum Selasa ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pemahaman hukum kepemiluan sebagai bagian dari penguatan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.

penulis : vap