Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Sidang Adminitrasi Cepat, BAWASLU Kabupaten Mojokerto Merekomendasikan KPU Menginstruksikan Penghitungan Ulang di 4 TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan

#

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat diwawancarai awak media terkait hasil sidang adminitrasi cepat

Mojokerto - Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan sidang administrasi cepat di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan, Jumat (23/2/2024) malam. Langkah tersebut dilakukan dalam menanggapi laporan Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) III, nomor urut 1 dan 3, H. Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Keduanya melaporkan dugaan kecurangan di empat TPS Desa Temon, Trowulan, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), beberapa hari yang lalu.

Sidang cepat yang digelar Bawaslu, menghadirkan pelapor dan saksi sesuai dengan ketentuan Perbawaslu, ada 8 yang mengatur bidang administrasi cepat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, hasil sidang administrasi cepat berupa putusan yang merekomendasikan KPU menginstruksikan penghitungan ulang di TPS 12, TPS 15, TPS 16, dan TPS 17, Desa Temon.

Penghitungan suara ulang saat Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dilakukan Jumat malam (23/2/2024).

“Itu yang pertama, jika ditemukan selisih di 4 TPS tersebut, maka seluruh TPS di Desa Temon akan dihitung ulang. Jadwalnya penghitungan langsung (kemarin malam) di 4 TPS Desa Temon,” ucapnya.

Untuk jenis pelanggaran ini pihaknya masih menelusuri dan mengkaji karena kalau pidana pemilu ini melibatkan sentra Gakkumdu.

“Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari 3 kelembagaan, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ujarnya.

Rekomendasi ini diberikan setelah sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan dari pelapor, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi terkait dugaan kecurangan.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menjelaskan, laporan dugaan kecurangan di empat TPS yang dilaporkan Caleg Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Dapil III tersebut, masuk dalam saran perbaikan (sarper).

“Untuk laporan yang masuk kategori sarper tidak membutuhkan kajian karena masih berlangsung penanganan pelanggaran. Karena tahapan masih berlangsung (proses rekapitulasi penghitungan suara). Sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto merekomendasikan hitung ulang di 4 TPS yang dilaporkan itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, dugaan kecurangan dan keterlibatan Kepala Desa (Kades) aktif terjadi di Dapil III, Kabupaten Mojokerto saat Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2/2024) lalu.

Caleg dari Partai Demokrat melaporkan dugaan tersebut ke Panwascam Trowulan pada, Minggu (18/2/2024). Dugaan tersebut terjadi di TPS 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.

Penulis : vap