Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT, Ini Masukan Bawaslu Mojokerto

Bawaslu Mojokerto

Penyerahan Berita Acara Pleno Terbuka Penetapan DPT pada Pemilihan Tahun 2024 oleh KPU kepada Bawaslu Mojokerto

Mojokerto, Jawa Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto dengan tema Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024. Rapat ini diadakan di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center dan dihadiri oleh Pemantau Pemilu, Tim Pemenangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Tim Pemenangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, serta Forkopimda.

Dalam pleno tersebut, KPU Mojokerto menetapkan sebanyak 845.655 pemilih yang tersebar di 1.618 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Mojokerto sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada mendatang.

Anggota Bawaslu Mojokerto, Deni Mustopa sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menyampaikan beberapa catatan dan masukan penting selama pleno. Salah satu fokus utama Deni adalah terkait data pemilih disabilitas.

“Mohon untuk memastikan kode pada data pemilih disabilitas sudah sesuai atau terisi, hal tersebut bertujuan untuk memberikan akses sesuai disabilitasnya,” jelasnya, Jum’at (20/9/2024).

Deni juga menyoroti masih banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), khususnya yang terdaftar dengan kode meninggal atau pindah pilih keluar.

Bawaslu Mojokerto

“Masih banyak ditemukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kode meninggal dan pindah pilih keluar dalam DPSHP. Serta masih ada juga pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk pada daftar pemilih,” tambahnya. Ia juga mengingatkan KPU untuk memprioritaskan pemilih potensial yang belum tercantum dalam daftar pemilih

Dalam rapat pleno tersebut, tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur mengajukan pertanyaan terkait alasan mengapa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak diperbolehkan mengikuti forum pleno terbuka, melainkan diarahkan ke ruang transit. Tim pemenangan berpendapat bahwa kedua lembaga tersebut seharusnya hadir dan berperan aktif dalam memastikan proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai prosedur. Namun, kedua instansi tersebut diizinkan meninggalkan forum sebelum rapat pleno dimulai.

“Dispendukcapil dan Kesbangpol sangat terkait dalam proses pilkada, terutama dalam hal kependudukan dan daftar pemilih,” ujar seorang pemantau.

Perubahan data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun menjadi pertanyaan bagi Pemantau Pemilu kepada KPUD Mojokerto. Menanggapi hal tersebut, KPUD Mojokerto menjelaskan dengan membacakan kronologi perubahan data tersebut.

Rapat pleno ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akurasi daftar pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024. Bawaslu Mojokerto, bersama dengan KPU dan pihak terkait lainnya, terus berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi ini agar berjalan lancar, inklusif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bawaslu Mojokerto

penulis : vap

editor : dm