Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan dalam Pengawasan Badan AdHoc KPU

MOJOKERTO - Dalam pengawasan pembentukan badan Ad Hoc KPU, Bawaslu Kabupaten Mojokerto sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Senin (05/12/2022), dengan harapan pengawasan dapat berjalan secara maksimal untuk meminimalisir potensi kerawanan penyimpangan dalam perekrutan badan Ad Hoc.

Adapun badan Ad Hoc KPU diantarannya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebagaimana jadwal yang telah disusun, pada 20 November 2022 sampai 4 Januari 2022, KPU terlebih dahulu melakukan pembentukan PPK, kemudian sesuai tahapan dan jadwal selanjutnya membentuk PPS dan KPPS.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan memastikan pelaksanaan rekrutmen berjalan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan keterpenuhan syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Setidaknya jajaran pengawas dapat memetakan beberapa potensi pelanggaran yang dapat terjadi seperti halnya pendaftar pernah menjadi anggota parpol, tidak berdomisili di wilayah kerja, belum berusia 17 tahun dan pernah dipenjara minimal 5 tahun, Ungkap Afidah dalam paparannya.

Koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait hal yang harus dipertegas dalam pengawasan. Selain itu pendaftar dan masyarakat pun dapat menyampaikan informasi dan berani melaporkan jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Afidatusholikha Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyampaikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan agar cermat dalam melakukan pengawasan setelah diumumkan nya hasil penelitian berupa nama-nama pendaftar maka penting untuk memahami peraturan sebagai pondasi dasar untuk melakukan kerja pengawasan.

“Pengawas harus cermat dan detail dalam mengawasi, kuncinya adalah pahami dahulu ketentuan yang diatur sehingga ada dasar dalam melaksanakan tugas, selain itu juga invetarisir potensi untuk memaksimalkan pencegahan,” tegas Afidah

Lebih lanjut Dody Faizal menjelaskan bahwa dalam mengawasi pembentukan terdapat persyaratan yang harus dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai prasyarat namun lolos hal tersebut bisa menjadi dugaan pelanggaran administrasi.

Tag
Berita