Lompat ke isi utama

Berita

Turun Level Dari Pilkada 2020, IKP Pemilu 2024 Kabupaten Mojokerto Rawan Sedang

MOJOKERTO - Penyusunan Indeks Kerwanan Pemilu merupakan agenda rutin yang dilakukan dalam perhelatan Pemilu atau Pemilihan. Setelah mengumpulkan stakeholder dan pihak media (14/11/2022), Bawaslu Kabupaten Mojokerto langsung melakukan penyusunan IKP. Ada beberapa pertanyaan yang merupakan indikator dan harus dijawab dalam memetakan potensi kerawanan, hasilnya 16 indikator terjawab 'iya' disertai dengan bukti pendukungnya. Walhasil pada pelaksanaan launching IKP secara Nasional di Jakarta (16/12/2022) Kabupaten Mojokerto termasuk rawan sedang dengan skor 41.11%.

"Alhamdulillah mengalami penurunan dari IKP Pilkada 2020 lalu, dimana kerawanan kita termasuk kategori tinggi saat itu. Tapi kalau melihat skor diatas 40 persen itu termasuk mendekati tinggi, karena daerah lain skor 49 persen ke atas sudah kategori rawan tinggi", ujar Afidatusholikha Koordiv. P2H Bawaslu Kabupaten Mojokerto di sela-sela mengikuti kegiatan Launching melalui pesan WA.

Beberapa dimensi yang menurut Afidah turut menyumbang kerawanan Pemilu di 2024 nanti antara lain yaitu mengaca Pilkada 2020 pada sub dimensi keamanan masih terjadi intimidasi kepada salah seorang Pengawas Desa yang sedang bertugas oleh salah satu calon Bupati saat itu. Sub dimensi lainnya terkait otoritas penyelenggara pemilu pada tahapan Verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 sempat diwarnai sidang penegakan pelanggaran administrasi Pemilu sebagai akibat tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu oleh KPU Kabupaten Mojokerto.

"Publik juga pasti ingat pada Pemilu 2019 lalu Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga melakukan penindakan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa yang dinilai tidak netral, itu juga menjadi faktor penyumbang kerawanan Pemilu 2024 di Mojokerto masih masuk rawan sedang, belum rendah", jelas Afidah.

Lebih lanjut Afidah juga mengingatkan adanya penindakan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke KASN dan ditindaklanjuti dengan adanya putusan KASN terhadap kedua ASN yang dinilai melanggar karena melakukan pendekatan kepada Partai Politik dalam upaya pencalonannya sebagai kandidat Bupati Kabupaten Mojokerto periode 2020 - 2025. Hal itu juga turut menyumbang sebagai bagai dari kerawanan yang perlu diantisipasi kedepannya.

IKP ini disusun untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pada Pemilu maupun Pilkada 2024 nanti. Selanjutnya Bawaslu dapat menyusun strategi dan fokus pengawasan berdasarkan hasil identifikasi kerawanan tersebut untuk memitigasi resiko yang kemungkinan timbul dari kerawanan tersebut agar Pemilu dan Pilkada 2024 nanti berjalan dengan lancar dan dilakukan secara profesional. (AFD)

Tag
Berita